BERITA PAJAK HARI INI
Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama bagi masyarakat hingga akhir tahun ini.
Poin Penting
- DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan dan gratiskan bea balik nama.
- Pemerintah kaji perubahan batas penghasilan tidak kena pajak untuk tahun 2027.
- DJP jelaskan aturan baru pemungutan pajak transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026.
JAKARTA, FRS Consulting – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan denda pajak kendaraan serta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan keringanan pajak daerah ini berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 mendatang. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam melunasi kewajiban administrasi kendaraan bermotor di ibu kota. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (2/11/2026).
Program pemutihan denda serta pembebasan bea balik nama ini menjadi kesempatan yang baik bagi para pemilik kendaraan untuk merapikan status kepemilikan dan legalitas kendaraan mereka tanpa tambahan sanksi administratif. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan periode relaksasi ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah berakhir.
Selain topik di atas, media nasional juga menyoroti sejumlah isu penting lainnya di bidang fiskal, mulai dari rencana penyesuaian batas penghasilan bebas pajak, klarifikasi otoritas pajak mengenai aturan transaksi digital, hingga kajian insentif perpajakan bagi emiten di pasar modal yang melibatkan firma seperti jasa konsultan pajak dan lembaga riset.
Kapan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berubah?
Pemerintah saat ini masih melakukan proses pengkajian secara mendalam terkait rencana perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Evaluasi ini mencakup berbagai aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat guna menentukan apakah batas minimal penghasilan yang tidak dikenakan potongan pajak perlu disesuaikan pada tahun mendatang.
Kajian lanjutan tersebut terus dimatangkan oleh otoritas terkait agar kebijakan yang diambil nantinya tetap sasaran, adil, serta mendukung daya beli masyarakat luas. Pelaku usaha dan pekerja di berbagai sektor menantikan kepastian regulasi ini sebagai acuan dalam perencanaan keuangan dan perpajakan tahun-tahun berikutnya. (Sumber: CNBC Indonesia)
Bagaimana Ketentuan Pajak Digital Mulai 9 November 2026?
Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan pemungutan pajak digital yang mulai berlaku pada tanggal 9 November 2026. Kebijakan melalui skema tertentu ini dirancang khusus guna menciptakan keadilan serta kepastian hukum yang memadai dalam aktivitas transaksi digital yang melibatkan pihak luar negeri.
Langkah ini diambil untuk merespons perkembangan ekonomi digital yang bergerak sangat cepat, sekaligus memastikan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha di dalam negeri dan pedagang asing yang beroperasi secara daring di Indonesia. (Sumber: CNBC Indonesia)
Apakah Emiten Akan Mendapatkan Insentif Pajak Badan?
Bursa Efek Indonesia bersama pihak terafiliasi telah merampungkan kajian komprehensif guna mengevaluasi efektivitas fasilitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat di bursa. Evaluasi ini berfokus pada upaya mengoptimalkan potensi pemotongan PPh badan sebesar tiga persen bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu.
Inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan bursa untuk mendorong perusahaan publik agar memperkuat tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memanfaatkan insentif fiskal sebagai instrumen pendorong pertumbuhan bisnis di pasar modal. (Sumber: CNBC Indonesia, CNN Indonesia, Okezone)
Sumber
- Serbu! DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Gratiskan Bea Balik Nama — CNBC Indonesia
- Batas Penghasilan Bebas Pajak Jadi Berubah 2027? Ini Kata Wamenkeu — CNBC Indonesia
- DJP Beri Klarifikasi Soal Pajak GOTO-Lazada Mulai 9 November 2026 — CNBC Indonesia
- Terungkap! Danantara Jadi Pemodal Awal PFII, APBN Bayar Gaji SDM — CNBC Indonesia
- BEI Rilis Kajian Insentif Pajak Emiten, Optimalkan Potensi Pemotongan PPh Badan 3 Persen — Okezone
- BEI Kaji Ulang Insentif Pajak untuk Perusahaan Tercatat — CNN Indonesia
Ulasan ini merangkum pemberitaan media dengan bantuan AI; rincian lengkap ada di tautan sumber. Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
BERITA PAJAK HARI INI
Klarifikasi Menteri UMKM Terkait Pajak Warteg dan Tukang Pijat
Menteri UMKM tegaskan pedagang warteg dan tukang pijat bebas pajak omzet di bawah Rp 500 juta.
BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Peluang Emas Kepatuhan Pajak: Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif DJP 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak.