Analisis Praktisi: Dampak Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace dan Kepatuhan Pajak Pedagang
Berdasarkan siaran pers DJP 1 Oktober 2026, empat marketplace resmi memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet. Artikel ini mengulas dampak praktis dan mitigasi risikonya.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanggal 1 Oktober 2026, pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025).
Sebagai kantor konsultan pajak dan akuntansi FRS Optima Consulting (frsconsulting.id), kami melihat kebijakan ini menuntut kesiapan administratif yang matang dari para pelaku usaha yang berjualan secara daring. Meskipun pemerintah menyatakan kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru, perubahan mekanisme pemungutan langsung melalui sistem elektronik membawa implikasi signifikan terhadap arus kas dan kepatuhan administratif perusahaan.
Cakupan Kebijakan dan Mekanisme Pemungutan
Dalam ketentuan PMK-37/2025, penunjukan pemungutan dilakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026 kepada empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu:
- PT Shopee International Indonesia
- PT Global Digital Niaga Tbk
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia
Keempat marketplace tersebut diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan ini dilakukan secara langsung melalui mekanisme transaksi pada platform marketplace saat transaksi berlangsung.
Pemerintah sebelumnya sempat memberikan waktu penyesuaian sampai dengan 31 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pelaksanaan pemungutan resmi dimulai pada 1 Oktober 2026.
Risiko Kepatuhan yang Perlu Diantisipasi Perusahaan
Bagi badan usaha dan pelaku e-commerce, peralihan mekanisme pemungutan ini memunculkan beberapa risiko kepatuhan yang harus diantisipasi secara dini:
- Ketidaksesuaian Data Perpajakan pada Akun Marketplace
Risiko utama yang sering terjadi adalah perbedaan data profil perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau identitas badan usaha yang terdaftar di sistem marketplace dengan data administrasi DJP. Hal ini dapat menghambat transparansi pelaporan dan pengakuan kredit pajak.
- Salah Interpretasi Pembebasan Pajak untuk UMKM
Pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku tanpa syarat; pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak marketplace. Kurangnya pemahaman terhadap prosedur ini dapat berisiko pada pemotongan pajak yang tidak seharusnya.
- Rekonsiliasi dan Pengakuan Kredit Pajak
PPh Pasal 22 yang dipotong oleh marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Perusahaan harus memastikan pencatatan akuntansi dan dokumentasi bukti potong tersimpan dengan baik agar tidak terjadi selisih antara laporan keuangan komersial, laporan omzet marketplace, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Rekomendasi Langkah Konkret bagi Pelaku Usaha
Untuk memitigasi risiko di atas dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa mengganggu operasional bisnis, FRS Optima Consulting merekomendasikan langkah-langkah praktis berikut bagi perusahaan:
- Lakukan Audit Internal Data Akun Marketplace
Segera periksa dan pastikan bahwa seluruh data perpajakan, NPWP, serta dokumen legalitas perusahaan yang tercantum pada akun di keempat marketplace tersebut telah lengkap, valid, dan sinkron dengan data DJP.
- Pahami Batas Omzet dan Urus Surat Pernyataan (Jika Memenuhi Syarat)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta, segera lengkapi dan sampaikan surat pernyataan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace agar terhindar dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut.
- Tertibkan Administrasi Bukti Potong dan Rekonsiliasi Keuangan
Simpan setiap bukti pungut atau dokumen transaksi dari marketplace dengan teratur. Tim keuangan atau akuntansi perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi berkala antara omzet penjualan digital dan bukti potong PPh Pasal 22 untuk memudahkan pelaporan SPT serta memastikan hak kredit pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan memahami ketentuan PMK-37/2025 secara komprehensif dan mempersiapkan tata kelola administrasi yang tertib, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis di marketplace dengan rasa aman dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
PENGADILAN PAJAK
Menguji Bukti Kenaikan Harta Sengketa PPh Orang Pribadi
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Orang Pribadi dan uji bukti kenaikan harta bersih dibandingkan penghasilan neto.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Menguji Keadilan Pengurangan Sanksi: Pelajaran Sengketa Gugatan PPN Pertambangan
Analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa gugatan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi PPN dan implikasinya bagi kepatuhan fiskal perusahaan.