DJP Jadi Tuan Rumah BRITACOF ke-7, Dorong Kepastian Pajak Digital dan Kolaborasi Global Lintas Batas
DJP menjadi tuan rumah forum BRITACOF ke-7 di Jakarta bersama 38 otoritas pajak dunia guna memperkuat kepastian iklim usaha, kepatuhan ekonomi digital, serta integrasi teknologi perpajakan internasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi bertindak sebagai tuan rumah perhelatan internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada 13–15 Oktober 2026. Acara ini menjadi panggung strategis bagi para pengambil kebijakan pajak internasional untuk bertukar pengalaman, memperkuat kerja sama, dan mencari solusi bersama atas tantangan perpajakan global.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis DJP pada tanggal 13 Oktober 2026, forum ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Turut hadir pula perwakilan dari anggota serta pengamat Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM), yang mencakup 38 administrasi pajak dari berbagai negara dan wilayah serta 30 pengamat dari institusi dan organisasi perpajakan.
Empat Agenda Utama BRITACOF 2026
Mengusung tema Smart Taxation, Shared Prosperity atau "Perpajakan Cerdas, Kemakmuran Bersama", forum tahunan ini membedah empat pilar pokok yang menjadi perhatian utama otoritas perpajakan:
- Pemanfaatan teknologi mutakhir dalam administrasi perpajakan.
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
- Penguatan kapasitas kelembagaan institusi perpajakan.
- Peningkatan dialog yang berkesinambungan dengan dunia usaha serta pelaku industri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kolaborasi multilateral menjadi kunci krusial dalam menghadapi transformasi model bisnis dan derasnya arus transaksi lintas yurisdiksi. Kolaborasi yang solid antarotoritas pajak ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum, meringankan beban kepatuhan wajib pajak, serta mendorong arus perdagangan dan investasi global.
Bimo menyampaikan bahwa pertukaran pengalaman dalam forum ini diharapkan mampu mempermudah wajib pajak menjalankan kewajibannya sekaligus memberi rasa kepastian bagi dunia usaha dalam beroperasi.
Sorotan pada Pajak Digital dan Peluncuran Produk Administrasi Baru
Di era ekonomi berbasis internet, salah satu topik utama yang dibahas secara mendalam dalam forum ini adalah perlakuan perpajakan terhadap bisnis platform serta penyediaan layanan digital lintas negara. Diskusi teknis difokuskan pada:
- Pengidentifikasian identitas wajib pajak dan pemetaan transaksi lintas batas.
- Formulasi pendekatan pemajakan yang efektif atas perdagangan layanan digital.
- Optimalisasi pertukaran data perpajakan antarnegara secara berkala dan terkoordinasi.
Selain isu digitalisasi transaksi, forum ini juga mengkaji perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta pengaruhnya terhadap kegiatan perekonomian dan operasional administrasi pajak. Pemanfaatan AI dinilai membuka peluang besar dalam mengefisiensikan pemungutan pajak, meski di sisi lain menuntut adaptasi cepat dari otoritas terhadap dinamika bisnis modern.
Sebagai wujud konkret kerja sama, BRITACOF 2026 mengagendakan peluncuran Tax Administration Product Portfolio (TAPP) 2.0 dan Taxpayer Service Product Portfolio (TSPP) 2.0. Kedua portofolio ini merangkum kumpulan praktik terbaik dalam administrasi dan pelayanan pajak yang dapat dijadikan rujukan bagi masing-masing yurisdiksi anggota sesuai konteks hukum nasional mereka.
Forum ini diselenggarakan di bawah naungan BRITACOM, inisiatif yang dibentuk sejak 18 April 2019 di Wuzhen, Republik Rakyat Tiongkok. Mekanisme ini bertujuan memacu penguatan kapasitas administrasi perpajakan serta mempercepat penyelesaian sengketa pajak internasional tanpa mengabaikan kedaulatan hukum tiap negara anggota, selaras dengan Agenda 2030 PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Arti Penting bagi Perusahaan dan Wajib Pajak
Bagi komunitas bisnis dan korporasi, khususnya yang bergerak di ranah perdagangan lintas batas atau menyediakan layanan digital, rangkaian agenda BRITACOF 2026 membawa implikasi strategis:
- Meningkatnya Kepastian Hukum dan Pencegahan Pajak Berganda: Komitmen 38 yurisdiksi dalam kerangka BRITACOM untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak memberikan jaminan perlindungan lebih baik bagi pelaku usaha multinasional dari potensi tumpang tindih pemajakan.
- Pengawasan Pajak Digital yang Lebih Terintegrasi: Kesepakatan mengenai identifikasi transaksi dan pertukaran data lintas yurisdiksi mempersempit celah penghindaran pajak. Perusahaan berbasis platform digital global dituntut untuk meninjau kembali kesiapan sistem pencatatan dan kepatuhan perpajakannya di tiap negara tempat mereka beroperasi.
- Modernisasi Layanan Berbasis Digital: Pengadopsian panduan TAPP 2.0 dan TSPP 2.0 oleh DJP mengindikasikan bahwa administrasi perpajakan domestik akan terus mengarah pada digitalisasi proses dan pemanfaatan otomasi/AI. Hal ini diproyeksikan akan mempermudah kanal pelaporan, verifikasi, serta interaksi wajib pajak dengan kantor pajak secara transparan.
Langkah DJP memperkuat jalinan kerja sama internasional ini menegaskan komitmen otoritas untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih adaptif terhadap era digital seraya tetap menjaga iklim investasi domestik tetap kondusif dan kompetitif.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
BERITA PAJAK HARI INI
Polemik Pajak Pembalut Wanita, Kebijakan PPN Jadi Sorotan Publik
Kebijakan pengenaan PPN pada pembalut wanita menuai sorotan tajam dari publik, YLKI, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keadilan pajak.
BERITA PAJAK HARI INI
Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama bagi masyarakat hingga akhir tahun ini.
BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
Peluang Emas Kepatuhan Pajak: Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif DJP 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak.