Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Berita Pajak

Peluang Emas Kepatuhan Pajak: Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif DJP 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak.

Berdasarkan informasi resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan tanggal 8 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Aturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 8 Oktober 2026 ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong perekonomian nasional dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki tanggungan sanksi administratif tertentu. Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan perusahaan dengan memanfaatkan fasilitas pemotongan atau penghapusan denda dan sanksi perpajakan secara transparan.

Ruang Lingkup dan Jenis Sanksi yang Terdampak

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup berbagai situasi kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan, antara lain:

  • Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa hingga September 2026 yang disampaikan pada periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
  • Sanksi atas pembetulan SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa hingga September 2026 atas kemauan sendiri.
  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa.
  • Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, atau Surat Tagihan Pajak (STP) hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027 dengan syarat pokok pajak dilunasi sampai dengan 30 Juni 2027.
  • Sanksi pada SKP atau STP yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 apabila pokok pajak atau sebagian sanksi dilunasi paling lambat 30 Juni 2027.
  • Sanksi terkait pemeriksaan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 yang terbit hingga 31 Desember 2027.

Besaran Insentif Berdasarkan Periode

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bervariasi tergantung pada ketepatan waktu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelunasan pokok atau penyampaian laporan:

  • Periode 8 Oktober 2026 s.d. 31 Desember 2026: Wajib Pajak umumnya menikmati penghapusan atau pengurangan sanksi administratif sebesar 100% atau tarif khusus 90% (dengan pembayaran sebagian sanksi sebesar 10%).
  • Periode 1 Januari 2027 s.d. 31 Maret 2027: Besaran pengurangan yang diberikan adalah sebesar 50% atau 75%.
  • Periode 1 April 2027 s.d. 30 Juni 2027: Besaran pengurangan yang diberikan adalah sebesar 25%.
  • Khusus untuk pemeriksaan harta PPS, pelunasan pokok yang dilakukan hingga 31 Desember 2027 juga diberikan skema pengurangan bertahap dari 100%, 50%, hingga 25%.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan

Agar permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini dapat diproses oleh DJP, Wajib Pajak wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ketat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 (jo. PMK Nomor 71 Tahun 2026), di antaranya:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028.
  2. Tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya (atau telah mencabut gugatan yang diajukan dengan melampirkan surat permohonan pencabutan).
  3. Melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, serta surat pernyataan tidak mengajukan gugatan.
  4. Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi, dengan ketentuan pokok pajak terkait telah dilunasi terlebih dahulu.

Arti Strategis bagi Perusahaan dan Wajib Pajak

Bagi para pelaku usaha dan konsultan akuntansi di FRS Optima Consulting, terbitnya KEP-239/PJ/2026 merupakan momentum yang sangat baik untuk melakukan reviu menyeluruh atas posisi pajak klien maupun perusahaan. Perusahaan yang selama ini terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan mandiri, maupun hasil pemeriksaan dapat memanfaatkan insentif ini untuk menekan beban biaya operasional non-operasional dari denda pajak.

Langkah mitigasi yang perlu segera diambil oleh manajemen perusahaan meliputi inventarisasi seluruh STP dan SKP yang belum lunas, pencocokan tanggal jatuh tempo pelunasan pokok pajak agar masuk dalam tier insentif tertinggi (sebelum akhir Desember 2026 untuk potongan maksimal), serta penyiapan dokumen permohonan lengkap dengan surat pernyataan bermeterai sesuai format yang diatur dalam lampiran keputusan ini. Dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat memulihkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan arus kas secara efisien.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait