Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Berita Pajak

BERITA PAJAK HARI INI

Klarifikasi Menteri UMKM Terkait Pajak Warteg dan Tukang Pijat

Menteri UMKM tegaskan pedagang warteg dan tukang pijat bebas pajak omzet di bawah Rp 500 juta.

Poin Penting

  • Pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak.
  • Penegasan ini disampaikan menyusul kehebohan petugas pajak mendatangi warung makan.
  • Buruh juga menyuarakan usulan agar batas saldo JHT bebas pajak dinaikkan.

JAKARTA, FRS Consulting – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan penjelasan resmi untuk meredakan kehebohan di media sosial mengenai petugas pajak yang mendatangi warung tegal. Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa para pelaku usaha skala mikro, termasuk pedagang warteg, tukang cukur, serta tukang pijat, tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan apabila jumlah omzet usaha mereka masih berada di bawah batasan yang telah ditentukan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/11/2026).

Kebijakan pembebasan dari kewajiban pajak penghasilan ini berlaku bagi setiap pelaku usaha mikro yang mencatatkan perolehan omzet tahunan tidak melebihi nominal Rp 500 juta. Dengan adanya penegasan tersebut, para penyedia jasa perorangan maupun pedagang kecil diimbau agar tidak perlu merasa khawatir berlebihan terhadap isu pungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan bagi usaha skala mikro. (Sumber: Republika, CNN Indonesia, Okezone, detikFinance)

Di sisi lain, isu perpajakan tenaga kerja turut disuarakan oleh elemen buruh melalui Presiden KSPI dan Partai Buruh. Mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah bersedia menaikkan batas nilai saldo jaminan hari tua yang dibebaskan dari pungutan pajak, dari ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta. (Sumber: CNN Indonesia)

Selain topik di atas, media nasional juga menyoroti kebijakan daerah terkait syarat lunas pajak kendaraan untuk pembelian BBM subsidi, klarifikasi Kementerian Keuangan mengenai isu PPN transfer bank, langkah pengamanan APBN di tengah lonjakan harga minyak dunia, fokus Direktorat Jenderal Pajak pada kepatuhan material, serta pemusnahan rokok ilegal bersama Bea Cukai.

Apakah Pelaku Usaha Mikro Pasti Bebas Pajak?

Pemerintah melalui Kementerian UMKM memastikan bahwa para pelaku usaha kecil seperti pedagang warteg, tukang cukur, dan tukang pijat mendapatkan fasilitas pembebasan dari pungutan pajak penghasilan. Kebijakan ini secara khusus diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta demi melindungi perekonomian sektor mikro. (Sumber: Okezone, detikFinance)

Bagaimana Kebijakan Pajak untuk Layanan Perbankan dan Jaminan Sosial?

Kementerian Keuangan memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perpajakan. Pemerintah memastikan tidak terdapat kebijakan baru yang memberlakukan penambahan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh aktivitas transaksi keuangan berupa transfer antarbank maupun penggunaan dompet digital. Sementara itu, kalangan pekerja juga mengajukan usulan penyesuaian batas saldo jaminan hari tua yang dikenakan pajak agar dinaikkan secara signifikan. (Sumber: Liputan6, CNN Indonesia)

Sumber

Ulasan ini merangkum pemberitaan media dengan bantuan AI; rincian lengkap ada di tautan sumber. Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait