BERITA PAJAK HARI INI
Polemik Pajak Pembalut Wanita, Kebijakan PPN Jadi Sorotan Publik
Kebijakan pengenaan PPN pada pembalut wanita menuai sorotan tajam dari publik, YLKI, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keadilan pajak.
Poin Penting
- YLKI dan Kementerian PPPA menilai pembalut wanita merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak pantas dikenakan PPN.
- Kebijakan PPN pada produk kebersihan menstruasi digugat oleh warga ke Mahkamah Konstitusi.
- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda PKB dan BBNKB untuk meringankan warga.
- Bursa Efek Indonesia mengevaluasi pemberian insentif potongan PPh badan bagi emiten.
JAKARTA, FRS Consulting – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah agar membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atas produk pembalut wanita karena dianggap sebagai kebutuhan pokok dan mendasar bagi perempuan. Kebijakan perpajakan dinilai harus menjunjung tinggi rasa keadilan serta tidak memberikan beban berlebih kepada kaum perempuan dalam memenuhi kesehatan dan kebersihan harian. Sorotan ini muncul seiring perdebatan publik terkait pengenaan PPN sebesar 11% pada produk sanitasi menstruasi yang dianggap sebagian pihak tidak selayaknya disamakan dengan barang komersial biasa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut menegaskan bahwa proses biologis alami ini merupakan kebutuhan esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/11/2026).
Isu pengenaan PPN terhadap pembalut wanita ini bahkan telah berlanjut ke ranah hukum formal. Seorang Warga Negara Indonesia secara resmi mengajukan permohonan pengujian beberapa pasal dalam undang-undang terkait ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini ditempuh guna menguji kesesuaian aturan perpajakan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Pelaku usaha dan praktisi yang membutuhkan jasa konsultan pajak tentu perlu memantau dinamika regulasi ini, mengingat cakupan objek pajak dan fasilitas pembebasan PPN kerap mengalami penyesuaian kebijakan. (Sumber: detikFinance, Okezone, CNBC Indonesia).
Selain topik di atas, perkembangan menarik juga terjadi di sektor pajak daerah melalui program penghapusan sanksi administratif kendaraan bermotor serta evaluasi insentif pajak bagi perusahaan tercatat di bursa.
Cara Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Kantor Samsat di wilayah Jakarta mulai dipadati oleh masyarakat yang antusias memanfaatkan program pemutihan pajak. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program keringanan tersebut mulai berjalan sejak awal bulan ini hingga akhir Desember mendatang. Warga diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka sebelum batas waktu berakhir. (Sumber: detikFinance).
Evaluasi Insentif Potongan Pajak Penghasilan Badan untuk Emiten Bursa
Bursa Efek Indonesia berencana melakukan evaluasi menyeluruh terkait efektivitas pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan yang telah melantai di bursa. Bentuk insentif yang dikaji berupa potongan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 3% bagi perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana stimulus fiskal tersebut mampu menarik minat korporasi untuk masuk bursa sekaligus meningkatkan kinerja pasar modal nasional. (Sumber: detikFinance).
Sumber
- YLKI Desak Pembalut Bebas PPN, Sebut Pemerintah Jangan Miskin Ide — detikFinance
- Samsat Jakarta Mulai Ramai, Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak — detikFinance
- Pembalut Bukan Barang Mewah, Mengapa Masih Kena PPN? — detikFinance
- Emiten Bursa Bakal Dapat Potongan Pajak, Ini Bocorannya — detikFinance
- Ketika Kebutuhan Dasar Perempuan Masuk dalam Kebijakan Pajak — Okezone
- Heboh Pembalut Kena Pajak, Warga Beraksi-Gugat ke Mahkamah Konstitusi — CNBC Indonesia
Ulasan ini merangkum pemberitaan media dengan bantuan AI; rincian lengkap ada di tautan sumber. Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
BERITA PAJAK HARI INI
Klarifikasi Menteri UMKM Terkait Pajak Warteg dan Tukang Pijat
Menteri UMKM tegaskan pedagang warteg dan tukang pijat bebas pajak omzet di bawah Rp 500 juta.
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
PENGADILAN PAJAK
Menguji Hubungan Istimewa dan Koreksi PPN di Sektor Kehutanan
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN sektor kehutanan dan pengujian hubungan istimewa oleh konsultan pajak berpengalaman.