Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Edukasi

Panduan Relaksasi Administrasi Pajak bagi Wajib Pajak di NTT Pascabencana Gempa

Artikel ini menguraikan kebijakan relaksasi administrasi perpajakan melalui KEP-185/PJ/2026 bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan informasi resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan tanggal 2 September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026. Aturan ini diterbitkan untuk merespons status keadaan darurat bencana alam akibat gempa bumi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026.

Bagi pemilik usaha, pelaku bisnis, dan staf keuangan yang berkedudukan atau bertempat tinggal di wilayah tersebut, pemahaman langkah demi langkah terhadap relaksasi ini sangat penting agar hak dan kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tanpa beban sanksi administratif. Berikut adalah rincian ketentuan dan langkah relaksasi yang diberikan:

1. Memahami Status Keharan (Force Majeure)

Melalui Diktum KESATU, keadaan darurat bencana alam gempa bumi yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure). Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 mengenai Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi yang berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026.

2. Identifikasi Bentuk Penghapusan Sanksi Administratif

Bagi Wajib Pajak yang terdampak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga (KUP serta PBB) atas beberapa keterlambatan berikut:

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026.
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026.
  • Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026.

3. Tenggat Waktu Pemenuhan Kewajiban Relaksasi

Meskipun diberikan penghapusan sanksi administratif, Wajib Pajak tetap wajib menuntaskan pelaporan dan penyetoran dengan batasan waktu tertentu agar terlindungi dari pengenaan sanksi:

  • Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran atau penyetoran pajak/utang pajak harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 30 September 2026.
  • Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk Masa Pajak Juli 2026 dan Agustus 2026 wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 30 September 2026.

4. Mekanisme Administratif Penghapusan Sanksi

Staf keuangan perlu mencatat bahwa penghapusan sanksi administratif ini dilakukan oleh DJP dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau Surat Tagihan Pajak PBB. Apabila STP terlanjur diterbitkan atas keterlambatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

5. Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Upaya Hukum dan Permohonan Pajak

Bagi Wajib Pajak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki agenda pengajuan administrasi tertentu yang batas waktunya berakhir antara tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 September 2026. Pengajuan tersebut meliputi:

  • Keberatan.
  • Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua.
  • Permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak yang tidak benar, STP yang tidak benar, SPT Terutang yang tidak benar, atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar.
  • Permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar yang kedua.
  • Permohonan pengurangan PBB.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dalam periode relaksasi ini dipastikan tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 September 2026. Pelaku usaha dan staf keuangan diimbau untuk segera memanfaatkan kelonggaran batas waktu hingga 30 September 2026 ini guna memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah pemulihan pascabencana.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait