DJP Resmi Berlakukan Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace Sejak 1 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang dalam negeri di empat marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tertanggal 1 Oktober 2026, pemerintah resmi melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Kebijakan ini mulai berjalan pada 1 Oktober 2026 setelah melalui evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi. Namun, berdasarkan hasil evaluasi terkini, pelaksanaan pemungutan dimajukan menjadi 1 Oktober 2026.
Empat Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh empat penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk resmi oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat perusahaan marketplace tersebut meliputi:
- PT Shopee International Indonesia
- PT Global Digital Niaga Tbk
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan ini tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Kebijakan ini juga bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang, melainkan penyederhanaan mekanisme atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Ketentuan Tarif dan Mekanisme Pemungutan
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang ditunjuk bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Besaran omzet tersebut dihitung tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan secara langsung melalui mekanisme transaksi di marketplace. Dengan cara ini, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan terjadi secara otomatis pada saat transaksi berlangsung.
Selain itu, pemerintah tetap melindungi pelaku usaha kecil dari kewajiban ini. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan catatan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Artinya bagi Wajib Pajak dan Perusahaan?
Bagi para pelaku usaha dan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform e-commerce, kebijakan ini membawa beberapa implikasi penting yang harus diperhatikan:
- Bukan Pajak Baru: Pelaku usaha perlu memahami bahwa tarif 0,5 persen ini merupakan mekanisme pelunasan pajak atas omzet yang sudah berjalan, bukan pungutan jenis pajak baru yang menambah beban di luar ketentuan yang ada.
- Kredit Pajak: PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Pentingnya Pemutakhiran Data: DJP mengimbau para pedagang untuk segera memastikan bahwa data perpajakan dan dokumen yang diperlukan pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing penyelenggara marketplace.
- Fasilitas UMKM: Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun agar segera menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan agar terbebas dari pemungutan oleh marketplace.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemenuhan kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha digital dapat berjalan lebih mudah, tertib, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
BERITA PAJAK HARI INI
Polemik Pajak Pembalut Wanita, Kebijakan PPN Jadi Sorotan Publik
Kebijakan pengenaan PPN pada pembalut wanita menuai sorotan tajam dari publik, YLKI, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keadilan pajak.
BERITA PAJAK HARI INI
Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama bagi masyarakat hingga akhir tahun ini.
BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
Peluang Emas Kepatuhan Pajak: Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif DJP 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak.