BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
Poin Penting
- DJP tegaskan transfer uang pribadi tidak otomatis kena PPN digital.
- Kebijakan pajak digital luar negeri mulai berlaku 9 November 2026.
- Bank dan fintech wajib pungut sesuai mekanisme baru.
JAKARTA, FRS Consulting – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivitas pengiriman uang ke luar negeri, remitansi, serta transfer dana pribadi tidak serta-merta dikenai Pajak Pertambahan Nilai melalui sistem perpajakan digital. Penjelasan resmi ini disampaikan menyusul kehebohan di tengah masyarakat terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan ketentuan pajak digital pada 9 November 2026 mendatang.
Banyak pihak sempat mengkhawatirkan bahwa seluruh transaksi perbankan sehari-hari akan langsung terpotong pajak tambahan. Melalui klarifikasi ini, otoritas pajak memastikan bahwa penerapan aturan tersebut bukan bertujuan membebani masyarakat umum yang melakukan transfer dana pribadi, melainkan untuk menata sistem pemungutan pajak atas aktivitas digital yang berasal dari luar negeri secara lebih adil dan tertib. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (2/11/2026).
Rencana penerapan kebijakan pajak digital yang melibatkan sektor perbankan dan teknologi finansial ini sedianya dijadwalkan pada awal bulan, namun disesuaikan menjadi tanggal 9 November 2026. DJP juga menekankan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan merupakan jenis pungutan baru bagi masyarakat, melainkan bentuk penyempurnaan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara agar dapat berjalan efektif melalui pihak ketiga seperti bank dan lembaga keuangan. Pelaku usaha di sektor jasa keuangan maupun wajib pajak yang sering melakukan transaksi internasional perlu memahami aturan teknis ini agar tidak salah mengartikan kewajiban pemungutan pajak yang berlaku. (Sumber: Liputan6, Republika, detikFinance, CNN Indonesia)
Selain topik di atas, perkembangan berita pajak juga menyoroti pemangkasan tarif listrik dan penghapusan pajak bensin di Vietnam, desakan penghapusan PPN pembalut oleh organisasi publik, viralnya kembali pidato Hashim terkait pajak warteg dan pijat, serta persiapan penerapan cukai minuman berpemanis pada 2027.
Kapan mulai berlaku aturan pajak digital baru?
Pemerintah menetapkan bahwa ketentuan pemungutan pajak digital oleh pihak bank dan lembaga teknologi finansial akan mulai efektif berjalan pada tanggal 9 November 2026, setelah mengalami penyesuaian dari jadwal semula. Penataan ini dirancang agar otoritas dapat mengawasi transaksi luar negeri dengan lebih baik tanpa merugikan aktivitas pengiriman dana pribadi masyarakat sehari-hari.
Bagi para pelaku usaha dan wajib pajak yang membutuhkan pendampingan mendalam terkait kepatuhan perpajakan maupun administrasi keuangan, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses bisnis tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Sumber: Liputan6, detikFinance, CNN Indonesia)
Sumber
- DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN — Liputan6
- DJP Tegaskan Transfer Uang ke Luar Negeri tidak Otomatis Kena Pajak — Republika
- Heboh Transfer Bank cs Kena Pajak Digital, DJP Beri Penjelasan — detikFinance
- DJP Buka Suara soal Transfer Bank Cs Kena Pajak Digital per 9 November — CNN Indonesia
- Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Bank dan Fintech Wajib Pungut — Liputan6
- Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Alasan Pemerintah — CNN Indonesia
- Mulai Hari Ini, Vietnam Pangkas Tarif Listrik & Hapus Pajak Bensin — detikFinance
- Vietnam Pangkas Tarif Listrik dan Hapus Pajak Bensin Hari Ini — CNN Indonesia
- Pembalut Kena PPN, Organisasi Publik Suarakan Keberatan — Liputan6
- DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Jenis Baru, Ini Mekanisme Pungutannya — Liputan6
- Simak Pidato Lengkap Hashim yang Viral Soal Pajak Warteg-Pijat, Klaim RI Bisa Surplus Rp 900T — Republika
- Menanti Penerapan Cukai Minuman Manis pada 2027 — Liputan6
Ulasan ini merangkum pemberitaan media dengan bantuan AI; rincian lengkap ada di tautan sumber. Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Menguji Hubungan Istimewa dan Koreksi PPN di Sektor Kehutanan
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN sektor kehutanan dan pengujian hubungan istimewa oleh konsultan pajak berpengalaman.
BERITA PAJAK HARI INI
Klarifikasi Menteri UMKM Terkait Pajak Warteg dan Tukang Pijat
Menteri UMKM tegaskan pedagang warteg dan tukang pijat bebas pajak omzet di bawah Rp 500 juta.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
BERITA PAJAK HARI INI
Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama bagi masyarakat hingga akhir tahun ini.