PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Poin Penting
- Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas koreksi PPh Badan 2018.
- Sengketa mencakup koreksi harga pokok penjualan, penyesuaian fiskal positif, dan kompensasi kerugian.
- Pentingnya pembuktian transfer pricing menggunakan data pembanding dan segmentasi keuangan yang akurat.
Informasi dari Pengadilan Pajak tanggal 2 November 2026 menunjukkan adanya putusan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018. Sengketa ini melibatkan Pemohon Banding yang bergerak di bidang distribusi crane dan alat berat melawan Direktur Jenderal Pajak. Proses peradilan ini menyoroti pentingnya kepatuhan transfer pricing dan pembuktian koreksi fiskal yang didukung dokumen memadai.
Pendekatan pendampingan pemeriksaan pajak sangat diuji dalam kasus ini, khususnya ketika otoritas pajak melakukan koreksi material atas laba rugi perusahaan afiliasi. Pemohon Banding mengajukan banding karena tidak setuju dengan koreksi harga pokok penjualan senilai Rp10.237.723.275, penyesuaian fiskal positif Rp326.814.740, serta koreksi kompensasi kerugian Rp1.585.771.567.
Duduk Perkara Sengketa Pajak Badan
Pemeriksa pajak sebelumnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00037/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2018. Berdasarkan pengujian transfer pricing, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki dua divisi kegiatan usaha, yaitu distributor dan jasa. Terbanding melakukan segmentasi berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dan menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM).
Pemohon Banding, sebaliknya, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki satu karakteristik usaha sebagai fully-fledged distributor. Oleh karena itu, segmentasi laporan keuangan yang dilakukan Terbanding dianggap berdasarkan asumsi semata dan tidak akurat. Pemohon Banding menggunakan metode Resale Price Method (RPM) dengan indikator tingkat laba kotor (Gross Profit Margin) serta menggunakan data pembanding multi-tahun (multiple year data).
Analisis Pengujian Transaksi Afiliasi
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa kegiatan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan pendukung yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan distribusi. Pemohon Banding terbukti tidak memberikan nilai tambah signifikan pada produk yang diperjualbelikan. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis berpendapat bahwa metode RPM merupakan metode yang paling andal.
Terkait penggunaan data pembanding, Majelis Hakim membenarkan penggunaan data jamak (multiple years) untuk meredam distorsi fluktuasi siklus bisnis. Selain itu, tingkat laba Pemohon Banding terbukti berada dalam rentang kewajaran (arm's length range). Oleh karena itu, koreksi positif atas harga pokok penjualan senilai Rp10.237.723.275 dinyatakan tidak memiliki dasar yang kuat dan dibatalkan.
| Uraian Sengketa | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Nilai Sengketa (Rp) |
|---|---|---|---|
| Harga Pokok Penjualan | 67.035.662.910 | 77.273.386.185 | 10.237.723.275 |
| Penyesuaian Fiskal Positif | 7.750.786.026 | 7.423.971.286 | 326.814.740 |
| Kompensasi Kerugian | 1.585.771.567 | 0,00 | 1.585.771.567 |
Sumber: Salinan Putusan Pengadilan Pajak PUT-014361.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026
Risiko Kepatuhan dan Beban Pembuktian
Meskipun koreksi transfer pricing dibatalkan, tidak semua koreksi fiskal dimenangkan oleh Pemohon Banding. Dalam pos penyesuaian fiskal positif, terdapat koreksi biaya pada akun pemasaran dan branding serta biaya pengobatan karyawan yang diuji keabsahannya.
Berdasarkan aturan perpajakan, biaya promosi harus dilengkapi dengan daftar nominatif sesuai ketentuan menteri keuangan. Kegagalan membuktikan daftar nominatif di persidangan menyebabkan sebagian koreksi biaya tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim. Hal ini menegaskan bahwa dokumentasi internal perusahaan memegang peranan krusial.
Rekomendasi Langkah Konkret bagi Perusahaan
- Lakukan peninjauan kembali atas dokumentasi transfer pricing (TP Documentation) secara berkala untuk memastikan konsistensi fungsi, aset, dan risiko perusahaan.
- Pastikan setiap pengeluaran biaya promosi, pemasaran, dan hiburan telah dilengkapi daftar nominatif yang memadai dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Perkuat rekonsiliasi fiskal dan pembukuan kompensasi kerugian fiskal dengan merujuk pada putusan pengadilan pajak tahun-tahun sebelumnya agar tidak terjadi selisih perhitungan.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Menguji Bukti Kenaikan Harta Sengketa PPh Orang Pribadi
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Orang Pribadi dan uji bukti kenaikan harta bersih dibandingkan penghasilan neto.
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
BERITA PAJAK HARI INI
Klarifikasi Menteri UMKM Terkait Pajak Warteg dan Tukang Pijat
Menteri UMKM tegaskan pedagang warteg dan tukang pijat bebas pajak omzet di bawah Rp 500 juta.