Pemeliharaan Sistem DJP: Jadwal Downtime Coretax dan Layanan Pihak Ketiga
DJP mengumumkan jadwal pemeliharaan sistem yang menyebabkan downtime pada layanan Coretax dan pihak ketiga tanggal 24 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan rencana pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Berdasarkan Pengumuman Coretax DJP tertanggal 24 Oktober 2026, langkah ini dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, serta performa sistem perpajakan nasional.
Sebagai kantor konsultan pajak dan akuntansi FRS Optima Consulting (frsconsulting.id), kami senantiasa memantau perkembangan teknis dari otoritas pajak agar para klien dan wajib pajak dapat mengantisipasi setiap perubahan operasional secara tepat.
Jadwal Pemeliharaan dan Waktu Henti (Downtime)
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan sistem ini dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari, Tanggal: Sabtu, 24 Oktober 2026
- Waktu: Pukul 11.00 s.d. 20.00 WIB
Selama rentang waktu tersebut, sistem akan mengalami waktu henti (downtime) yang berdampak langsung pada aksesibilitas sejumlah layanan digital perpajakan.
Layanan yang Terdampak Pemeliharaan
Pemeliharaan sistem TIK ini memberikan dampak spesifik terhadap akses dan proses transaksi perpajakan, antara lain:
- Seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui pihak ketiga, seperti Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) serta bank atau pos persepsi, tidak dapat diakses sama sekali selama periode downtime.
- Sistem Coretax DJP pada alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id secara umum masih dapat diakses oleh wajib pajak.
- Meskipun demikian, menu transaksi yang berkaitan dengan layanan pihak ketiga atau integrasi eksternal tidak dapat dilanjutkan prosesnya selama waktu henti tersebut berlangsung.
Pihak DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat terganggunya akses layanan sementara ini kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak.
Artinya bagi Wajib Pajak dan Perusahaan
Bagi wajib pajak, pelaku usaha, dan bagian keuangan perusahaan, adanya pengumuman pemeliharaan sistem ini menuntut langkah antisipasi yang cermat, terutama dalam hal kepatuhan administratif:
- Penyesuaian Jadwal Transaksi: Perusahaan sebaiknya menghindari penjadwalan penyetoran pajak melalui bank/pos persepsi atau pelaporan melalui PJAP pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 11.00 hingga 20.00 WIB guna menghindari kegagalan sistem atau transaksi tertunda.
- Koordinasi Internal: Tim akuntansi dan perpajakan korporasi perlu diberi tahu mengenai batasan akses pada menu transaksi Coretax yang terhubung dengan pihak ketiga agar proses pelaporan atau pembayaran dapat diselesaikan sebelum atau sesudah waktu pemeliharaan.
- Pemantauan Berkala: Wajib pajak diimbau untuk memantau kanal resmi DJP guna memastikan sistem telah kembali beroperasi secara normal setelah lewat pukul 20.00 WIB pada tanggal tersebut.
Dengan memahami jadwal pemeliharaan ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko kendala administratif dan tetap menjaga kelancaran kepatuhan perpajakan tepat waktu.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
BERITA PAJAK HARI INI
Polemik Pajak Pembalut Wanita, Kebijakan PPN Jadi Sorotan Publik
Kebijakan pengenaan PPN pada pembalut wanita menuai sorotan tajam dari publik, YLKI, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keadilan pajak.
BERITA PAJAK HARI INI
Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama bagi masyarakat hingga akhir tahun ini.
BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
Peluang Emas Kepatuhan Pajak: Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif DJP 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak.