Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Berita Pajak

Pemeliharaan Sistem DJP: Jadwal Downtime Coretax dan Layanan Pihak Ketiga

DJP mengumumkan jadwal pemeliharaan sistem yang menyebabkan downtime pada layanan Coretax dan pihak ketiga tanggal 24 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan rencana pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Berdasarkan Pengumuman Coretax DJP tertanggal 24 Oktober 2026, langkah ini dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, serta performa sistem perpajakan nasional.

Sebagai kantor konsultan pajak dan akuntansi FRS Optima Consulting (frsconsulting.id), kami senantiasa memantau perkembangan teknis dari otoritas pajak agar para klien dan wajib pajak dapat mengantisipasi setiap perubahan operasional secara tepat.

Jadwal Pemeliharaan dan Waktu Henti (Downtime)

Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan sistem ini dijadwalkan berlangsung pada:

  • Hari, Tanggal: Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Waktu: Pukul 11.00 s.d. 20.00 WIB

Selama rentang waktu tersebut, sistem akan mengalami waktu henti (downtime) yang berdampak langsung pada aksesibilitas sejumlah layanan digital perpajakan.

Layanan yang Terdampak Pemeliharaan

Pemeliharaan sistem TIK ini memberikan dampak spesifik terhadap akses dan proses transaksi perpajakan, antara lain:

  • Seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui pihak ketiga, seperti Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) serta bank atau pos persepsi, tidak dapat diakses sama sekali selama periode downtime.
  • Sistem Coretax DJP pada alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id secara umum masih dapat diakses oleh wajib pajak.
  • Meskipun demikian, menu transaksi yang berkaitan dengan layanan pihak ketiga atau integrasi eksternal tidak dapat dilanjutkan prosesnya selama waktu henti tersebut berlangsung.

Pihak DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat terganggunya akses layanan sementara ini kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak.

Artinya bagi Wajib Pajak dan Perusahaan

Bagi wajib pajak, pelaku usaha, dan bagian keuangan perusahaan, adanya pengumuman pemeliharaan sistem ini menuntut langkah antisipasi yang cermat, terutama dalam hal kepatuhan administratif:

  1. Penyesuaian Jadwal Transaksi: Perusahaan sebaiknya menghindari penjadwalan penyetoran pajak melalui bank/pos persepsi atau pelaporan melalui PJAP pada Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 11.00 hingga 20.00 WIB guna menghindari kegagalan sistem atau transaksi tertunda.
  2. Koordinasi Internal: Tim akuntansi dan perpajakan korporasi perlu diberi tahu mengenai batasan akses pada menu transaksi Coretax yang terhubung dengan pihak ketiga agar proses pelaporan atau pembayaran dapat diselesaikan sebelum atau sesudah waktu pemeliharaan.
  3. Pemantauan Berkala: Wajib pajak diimbau untuk memantau kanal resmi DJP guna memastikan sistem telah kembali beroperasi secara normal setelah lewat pukul 20.00 WIB pada tanggal tersebut.

Dengan memahami jadwal pemeliharaan ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko kendala administratif dan tetap menjaga kelancaran kepatuhan perpajakan tepat waktu.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait