Jadwal USKP Periode III 2026 Tingkat A dan B Dirilis untuk Peserta Mengulang
BPPK menerbitkan ketentuan USKP Periode III Tahun 2026 Tingkat A dan B khusus peserta mengulang. Pendaftaran daring dibuka 2-6 Oktober 2026.
Berdasarkan Pengumuman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 untuk Tingkat A dan B khusus bagi peserta mengulang.
Ujian ini diselenggarakan pada masa transisi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Ujian tersebut merupakan USKP periode terakhir yang diadakan untuk memfasilitasi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang pada masa transisi. Peserta yang berhak mendaftar adalah mereka yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman resmi dan mengikuti ujian sesuai mata ujian yang masih harus diulang. Penyelenggaraan USKP ini tidak dipungut biaya.
Jadwal Penting Penyelenggaraan USKP
Bagi praktisi atau calon konsultan pajak yang masuk dalam daftar peserta mengulang, berikut adalah tahapan kegiatan USKP Periode III Tahun 2026:
- Pengumuman USKP: 1 Oktober 2026
- Pendaftaran secara Daring: 2 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB s.d. 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB
- Pelaksanaan Ujian: 14 dan 15 Oktober 2026
- Pengumuman Kelulusan: 29 Oktober 2026
- Penerbitan Sertifikat: November 2026
Ujian dilaksanakan secara daring melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan pengawasan berbasis AI Proctoring serta Zoom.
Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Dokumen
Calon peserta wajib mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan secara sistematis:
- Mengakses laman pendaftaran USKP pada tautan klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/.
- Membuat akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu menggunakan alamat Gmail aktif. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun.
- Melakukan login dan melengkapi profil pendaftaran dengan mengunggah dokumen format digital, yang meliputi pasfoto ukuran 4x6 berlatar belakang putih dalam format jpg, scan KTP dalam format pdf, serta scan ijazah terakhir dalam format pdf.
- Mengajukan verifikasi profil dan menunggu hasilnya melalui laman pendaftaran. Setelah profil dinyatakan valid, peserta dapat memilih ujian USKP Periode III Tahun 2026 sesuai tingkat ujian yang diikuti.
Ketentuan foto sangat penting karena Pusbin JFPM tidak memfasilitasi permintaan perubahan foto dengan alasan apa pun jika sertifikat telah diterbitkan. Foto yang diunggah saat verifikasi profil akan langsung digunakan untuk pencetakan sertifikat kelulusan.
Ketentuan Teknis Ujian
Pelaksanaan ujian menggunakan dua perangkat. Perangkat pertama berupa laptop atau notebook dengan spesifikasi minimal CPU i5 gen 10 / Ryzen 5 3000 series, RAM 8 GB, sistem operasi Windows 10 atau 11, dilengkapi kamera, serta telah terinstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB). Perangkat kedua berupa laptop, gawai pintar, atau tablet yang telah terinstal aplikasi Zoom dan ditempatkan di posisi serong belakang peserta guna mengawasi layar perangkat pertama dan meja ujian.
Peserta wajib bergabung ke ruang Zoom pengawasan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dan memulai ujian sesuai jadwal dengan batas toleransi keterlambatan maksimal 15 menit tanpa tambahan waktu.
Arti Penting bagi Calon Konsultan Pajak dan Industri
Bagi para profesional di bidang perpajakan, momentum ujian mengulang pada masa transisi ini sangat krusial. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat USKP yang dapat digunakan untuk mengajukan izin praktik konsultan pajak paling lama dua tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat. Sebaliknya, peserta yang tidak memenuhi ketentuan kelulusan pada periode terakhir ini nantinya harus mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan melalui mekanisme baru.
Bagi perusahaan konsultan pajak seperti FRS Optima Consulting, kepastian kelulusan para praktisi melalui jalur transisi ini memperjelas ketersediaan tenaga ahli bersertifikat resmi yang siap mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kepatuhan perpajakan di tengah dinamika regulasi yang berlaku. Informasi teknis lebih lanjut dapat diakses secara berkala melalui laman resmi penyelenggara.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
BERITA PAJAK HARI INI
Polemik Pajak Pembalut Wanita, Kebijakan PPN Jadi Sorotan Publik
Kebijakan pengenaan PPN pada pembalut wanita menuai sorotan tajam dari publik, YLKI, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keadilan pajak.
BERITA PAJAK HARI INI
Pemprov DKI Hapus Denda Kendaraan dan Bebaskan Bea Balik Nama
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama bagi masyarakat hingga akhir tahun ini.
BERITA PAJAK HARI INI
DJP Pastikan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN Digital
DJP pastikan transfer uang pribadi dan remitansi tidak otomatis kena pajak digital mulai November 2026.
Peluang Emas Kepatuhan Pajak: Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif DJP 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak.