Sengketa PPh Badan: Menakar Beban Pembuktian Transaksi Afiliasi dan Biaya Penggantian
Analisis putusan Pengadilan Pajak atas koreksi biaya intra-kelompok dan penggantian biaya pihak ketiga dalam sengketa PPh Badan.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2026, sengketa pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020 kembali memberikan pelajaran penting bagi dunia usaha, khususnya perusahaan multinasional yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Artikel ini mengulas putusan nomor PUT-004580.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2026 yang menguji sengketa fiskal antara Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding).
Pokok Sengketa dan Posisi Para Pihak
Sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat. Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp14.796.982.581,00 yang terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya intra group services (jasa intra-kelompok) dari pihak afiliasi sebesar Rp12.894.923.344,00.
- Biaya penggantian/reimbursement atas biaya pihak ketiga sebesar Rp1.902.059.237,00.
Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang lengkap dan kompeten mengenai eksistensi biaya serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh biaya tersebut benar-benar terjadi, dibutuhkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta telah memenuhi prinsip kewajaran yang didukung oleh dokumentasi transfer pricing (TP Documentation).
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dalil dan bukti pendukung yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Terkait biaya intra group services, Majelis Hakim memilah pos-pos jasa berdasarkan jenis dan kelengkapan bukti pendukungnya:
- Jasa Kantor Pusat (Corporate HQ): Koreksi sebesar Rp12.019.951,00 tetap dipertahankan karena dokumen pendukung tidak cukup membuktikan eksistensi jasa.
- Jasa Near Time Zone (NTZ): Sebagian koreksi sebesar Rp4.075.255.093,00 dipertahankan, sementara Rp1.415.649.020,00 dibatalkan karena terbukti ada pencatatan dan pembayaran yang sah.
- Jasa Bersama (Shared Service): Koreksi sebesar Rp2.664.375.313,00 dibatalkan seluruhnya karena Pemohon Banding berhasil membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis melalui Manila Shared Service Center.
- Jasa Regional HQ: Koreksi sebesar Rp4.050.549.662,00 dibatalkan seluruhnya karena terbukti didukung perjanjian dan aktivitas manajemen yang memadai.
- Jasa Manajemen (Malaysia dan Cina): Jasa manajemen dari Malaysia dibatalkan koreksinya, sedangkan dari Cina tetap dipertahankan akibat kurangnya kontrak dan perjanjian yang memadai.
Sementara itu, untuk koreksi biaya reimbursement sebesar Rp1.902.059.237,00, Majelis Hakim memutuskan untuk mempertahankan sebagian koreksi sebesar Rp1.376.050.791,00 dan membatalkan sebagian sebesar Rp526.008.446,00 karena sebagian transaksi terbukti merupakan mekanisme pencatatan net-off atau back-charge atas beban pihak ketiga.
Dampak Praktis dan Risiko Kepatuhan
Putusan ini menegaskan bahwa dalam transaksi afiliasi, beban pembuktian (burden of proof) berada di tangan Wajib Pajak. Perusahaan tidak cukup hanya melampirkan TP Documentation atau kontrak induk, melainkan harus menyajikan bukti pelaksanaan operasional secara rinci, korespondensi kerja, laporan hasil jasa, serta dokumen pendukung transaksi yang spesifik. Kegagalan membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis (economic benefit) atas jasa intra-kelompok akan langsung berujung pada koreksi fiskal yang menambah Penghasilan Kena Pajak.
Rekomendasi Langkah Konkret
- Perkuat Dokumentasi Transkaksional: Pastikan setiap tagihan jasa manajemen, dukungan teknik, maupun biaya bersama dari afiliasi dilengkapi dengan deliverables yang jelas, laporan aktivitas, dan korespondensi yang menunjukkan keterlibatan langsung pihak pemberi jasa.
- Tinjau Ulang Mekanisme Reimbursement: Perusahaan harus memastikan pencatatan akuntansi untuk transaksi penggantian biaya (reimbursement atau back-charge) dilakukan secara tepat tanpa menimbulkan bias pencatatan ganda antara akun biaya dan piutang/utang.
- Selaraskan Substansi dan Kontrak: Perjanjian intra-kelompok harus konsisten dengan praktik penagihan bulanan serta kondisi aktual di lapangan guna mengantisipasi pengujian ketat dari pemeriksa pajak.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
PENGADILAN PAJAK
Menguji Bukti Kenaikan Harta Sengketa PPh Orang Pribadi
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Orang Pribadi dan uji bukti kenaikan harta bersih dibandingkan penghasilan neto.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Menguji Keadilan Pengurangan Sanksi: Pelajaran Sengketa Gugatan PPN Pertambangan
Analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa gugatan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi PPN dan implikasinya bagi kepatuhan fiskal perusahaan.