Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Insight

Reklasifikasi PPh 21 atas Biaya Angkut: Pelajaran dari Sengketa Pengadilan Pajak

Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa reklasifikasi PPh Pasal 23 menjadi PPh Pasal 21 atas biaya sewa alat angkut.

Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Pajak tanggal 20 Oktober 2026, Majelis Hakim telah memutus perkara sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Tahun Pajak 2017 melalui Putusan Nomor PUT-005534.10/2022/PP/M.IVA. Sengketa ini melibatkan Pemohon Banding yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan darat melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding). Artikel ini mengupas tuntas pokok sengketa, pertimbangan hukum Majelis Hakim, serta implikasi penting bagi kepatuhan pajak perusahaan.

Pokok Sengketa dan Dalil Para Pihak

Sengketa bermula dari koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2017. Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 23 berupa biaya ongkos angkut pupuk sebesar Rp19.151.734.204,00 yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi, dialihkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 (bukan pegawai).

Terbanding berargumen bahwa pembayaran imbalan jasa kepada orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 21 tanpa memandang jenis jasanya, merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh jo. PMK-252/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut adalah sewa alat angkut (truk) untuk memindahkan barang (pupuk) guna mengatasi keterbatasan armada internal. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh jo. Pasal 1 ayat (6) huruf ba PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain, di mana jasa pengangkutan/ekspedisi merupakan objek PPh Pasal 23 bagi seluruh wajib pajak dalam negeri. Selain itu, para penyedia armada orang pribadi tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui skema PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa substansi transaksi antara Pemohon Banding dan para penyedia armada orang pribadi merupakan transaksi sewa alat angkut/jasa pengangkutan darat, bukan imbalan atas kualifikasi keahlian personal atau pekerjaan bebas.

Berdasarkan asas substance over form, pengujian jenis pajak yang terutang harus didasarkan pada hakikat keparDATAAN transaksi objek pajak, bukan semata-mata meninjau status subjek hukum penerima penghasilan. Terbanding dinilai mengabaikan sifat khusus (lex specialis) pengaturan imbalan jasa pengangkutan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 yang secara eksplisit menegaskan bahwa jasa pengangkutan/ekspedisi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 bagi seluruh wajib pajak dalam negeri tanpa membatasi hanya untuk Wajib Pajak badan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 tidak dapat dipertahankan karena cacat substansi dan bertentangan dengan kepastian hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Dampak Praktis dan Risiko Kepatuhan Perusahaan

Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat berharga bagi dunia usaha, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga berbadan hukum maupun orang pribadi untuk kegiatan operasional logistik dan transportasi. Beberapa risiko kepatuhan yang perlu diantisipasi oleh perusahaan meliputi:

  • Potensi sengketa akibat perbedaan interpretasi antara pemeriksa pajak dan pelaku usaha mengenai batasan penerapan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas transaksi dengan wajib pajak orang pribadi.
  • Risiko koreksi fiskal apabila dokumentasi kontrak, bukti transaksi, dan hakikat penyerahan jasa tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya (substance over form).
  • Perlunya memastikan bahwa mitra penyedia jasa orang pribadi memiliki legalitas atau bukti pemenuhan kewajiban perpajakan yang valid (seperti kepatuhan PPh Final UMKM).

Rekomendasi Langkah Konkret

Untuk memitigasi risiko pemeriksaan dan sengketa di masa mendatang, manajemen perusahaan disarankan mengambil langkah-langkah konkret berikut:

  1. Melakukan audit internal secara berkala atas klasifikasi pemotongan pajak (PPh Pasal 21, 23, atau Final) pada seluruh transaksi biaya operasional, khususnya jasa angkutan dan sewa alat.
  2. Memastikan setiap perjanjian kerjasama atau kontrak tertulis secara jelas mencantumkan objek sewa atau jasa pengangkutan guna memperkuat bukti substantif di hadapan pemeriksa pajak.
  3. Mendokumentasikan rekapitulasi arus kas, bukti potong, dan identitas penyedia jasa secara tertib dan transparan untuk mengantisipasi pengujian substansi transaksi.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait