Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Insight

Pelajaran Sengketa PPh Badan Hulu Migas: Menguji Keabsahan FQR dan Bukti Setor

Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan sektor hulu migas, menyoroti uji keabsahan *Financial Quarterly Report* (FQR) dan pengakuan kredit pajak rill.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Pengadilan Pajak pada 28 Oktober 2026, sengketa perpajakan di sektor hulu minyak dan gas bumi kembali memberikan pelajaran penting bagi pelaku industri. Putusan atas permohonan banding Pemohon Banding di sektor hulu migas untuk Tahun Pajak 2018 ini mengupas tuntas polemik seputar perbedaan angka Financial Quarterly Report (FQR), koreksi peredaran usaha dan biaya usaha, serta pengakuan kredit pajak (PPh Pasal 29 dibayar sendiri). Artikel ini menyajikan analisis praktis, risiko kepatuhan, serta rekomendasi langkah konkret bagi perusahaan.

Pokok Sengketa dan Posisi Para Pihak

Sengketa bermula ketika Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2018. Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha sebesar USD1.972.382,50 dan Biaya Usaha sebesar USD87.449,83, serta hanya mengakui sebagian kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, sehingga menghasilkan kurang bayar pajak.

Terbanding mendasarkan koreksinya pada Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama (LHPB) yang menggunakan data berbeda dengan FQR yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan. Menurut Terbanding, FQR revisi yang digunakan Pemohon Banding belum disetujui atau belum final karena belum diselesaikannya aspek clear and clean pengakhiran Wilayah Kerja. Sebaliknya, Pemohon Banding berdalil bahwa FQR revisi tersebut merupakan FQR terakhir yang disampaikan sesuai dengan asas uniformity principle.

Selain itu, sengketa juga mencakup penolakan kredit pajak PPh Badan Migas yang telah disetor penuh ke kas negara melalui pemindahbukuan yang ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam persidangan, Majelis Hakim menerapkan prinsip pencarian kebenaran materiil (materiële waarheid) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Beberapa pertimbangan penting Majelis meliputi:

  • Koreksi Peredaran Usaha dan Biaya Usaha: Majelis berpendapat bahwa penggunaan LHPB sebagai basis penghitungan peredaran usaha sudah tepat sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.03/2018. FQR revisi yang belum disahkan oleh instansi berwenang tidak dapat serta-merta menggantikan dasar perhitungan final yang diakui dalam LHPB. Kendati demikian, Majelis mengabulkan sebagian koreksi terkait perhitungan overlifting yang tercermin dalam data LHPB.
  • Pengakuan Kredit Pajak: Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding terkait kredit pajak. Meskipun permohonan pemindahbukuan ditolak secara administratif, Majelis menilai bahwa dana setoran tersebut terbukti secara nyata masuk ke kas negara sebagai setoran PPh Badan Migas Tahun Pajak 2018. Berdasarkan asas keadilan dan kebenaran materiil, setoran riil tersebut tetap harus diakui sebagai kredit pajak.

Dampak Praktis dan Risiko Kepatuhan bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, terutama di sektor hulu migas, putusan ini menggarisbawahi beberapa risiko kepatuhan utama:

  1. Validitas Dokumen Pelaporan: Perbedaan antara data pelaporan mandiri (SPT/FQR) dengan data hasil pemeriksaan bersama instansi berwenang (LHPB) sangat rentan memicu koreksi fiskal yang signifikan.
  2. Kepatuhan Administratif Pemindahbukuan: Penolakan pemindahbukuan oleh KPP dapat berujung pada sengketa besar apabila wajib pajak tidak dapat membuktikan aliran dana setoran secara materiil hingga tingkat persidangan.
  3. Kompleksitas Transisi Wilayah Kerja: Pengakhiran suatu wilayah kerja menuntut sinkronisasi data yang ketat antara kontraktor dan instansi pengawas agar tidak menimbulkan sengketa penetapan pajak di kemudian hari.

Rekomendasi Langkah Konkret

Untuk memitigasi risiko serupa, perusahaan disarankan mengambil langkah-langkah praktis berikut:

  1. Memastikan seluruh data dan angka dalam FQR yang dilampirkan pada SPT Tahunan telah melalui rekonsiliasi yang matang dan tersinkronisasi dengan dokumen resmi dari instansi pengawas hulu migas.
  2. Melakukan mitigasi dini dan dokumentasi yang kuat atas setiap transaksi pembayaran pajak, termasuk memantau status pemindahbukuan secara proaktif agar tidak menjadi celah koreksi pemeriksa.
  3. Melibatkan tim pajak dan akuntansi internal secara intensif dalam audit bersama (joint audit) guna memastikan temuan-temuan sementara dapat diselesaikan sebelum produk hukum ketetapan pajak diterbitkan.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait