Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Insight

Menguji Kewajaran Transfer Pricing: Pelajaran dari Sengketa PPh Badan Manufaktur Keramik

Analisis putusan Pengadilan Pajak terkait koreksi peredaran usaha dan penyesuaian fiskal positif yang menguji substansi ekonomi transaksi afiliasi.

Berdasarkan informasi yang bersumber dari Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2026, sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2018 memberikan pelajaran penting bagi wajib pajak, khususnya perusahaan manufaktur yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Dalam perkara ini, Pemohon Banding yang bergerak di bidang industri bahan bangunan berupa keramik mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif.

Pokok Sengketa dan Dalil Para Pihak

Pokok sengketa dalam perkara ini mencakup dua koreksi utama yang dilakukan oleh Terbanding. Pertama, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp83.625.298.965,00 yang berasal dari pengujian transfer pricing menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Terbanding menyandingkan harga jual Pemohon Banding kepada distributor afiliasi dengan harga transaksi kepada pihak independen atau berdasarkan data internal. Terbanding menilai Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) pada tahap pemeriksaan maupun keberatan.

Kedua, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada pos Other Selling Expenses sebesar Rp11.948.235.000,00 yang dinilai Terbanding tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penerapan metode CUP oleh Terbanding tidak tepat karena mengabaikan faktor kesebandingan, seperti perbedaan fungsi, aset, risiko, kuantitas, dan kondisi pasar. Pemohon Banding menjelaskan bahwa diskon atau bantuan harga yang diberikan kepada distributor afiliasi merupakan bentuk strategi bisnis untuk menghadapi perang harga di pasar keramik domestik akibat serbuan produk impor menyusul pemberlakuan Kawasan Perdagangan Bebas China-Asean (CAFTA). Selain itu, Pemohon Banding juga mengajukan analisis menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Net Cost Plus Margin (NCPM) yang menunjukkan bahwa marjin laba Pemohon Banding berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menilai bahwa meskipun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Transfer Pricing Documentation pada tahap pemeriksaan dan keberatan yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pengujian kembali, kewenangan tersebut tidak lantas membenarkan angka koreksi yang dihitung secara tidak logis dan mengabaikan realitas komersial.

Majelis Hakim menguji substansi ekonomi dari tiga komponen pembentuk koreksi peredaran usaha. Pertama, komponen koreksi yang bersumber dari pembanding penerimaan dana dari pihak transporter terkait penggantian barang rusak atau pecah dinilai salah secara substansi karena transaksi dengan transporter bukan penjualan produk, melainkan penggantian pinalti wanprestasi. Kedua dan ketiga, pembandingan harga jual distributor dengan harga jual kepada pelanggan retail (konsumen akhir) dinilai mengabaikan perbedaan fungsi, kuantitas, dan tingkat pasar, serta mengabaikan fakta bahwa kuantitas penjualan retail jauh lebih kecil.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menegaskan bahwa dalam konteks perpajakan domestik, koreksi transfer pricing yang mengubah peredaran usaha wajib menuntut adanya correlative adjustment (penyesuaian sebanding) berupa penambahan beban HPP pada lawan transaksinya. Ketidakadaan correlative adjustment justru akan menciptakan pemajakan berganda secara ekonomi.

Terkait koreksi Other Selling Expenses, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengeluaran tersebut terbukti secara riil timbul sehubungan dengan dukungan penjualan kepada distributor guna mempertahankan volume penjualan di tengah anjloknya harga pasar akibat produk impor. Biaya tersebut telah dicatat sebagai pendapatan pada laporan keuangan pihak lawan transaksi, sehingga penolakan pembebanan biaya tersebut merupakan penetapan yang tidak adil.

Dampak Praktis bagi Perusahaan

Putusan ini memberikan implikasi praktis yang signifikan bagi perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi. Perusahaan harus menyadari bahwa kepatuhan administratif dalam menyusun dan menyimpan Transfer Pricing Documentation (dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara) sesuai peraturan yang berlaku adalah kewajiban mutlak guna menghindari asumsi ketidakwajaran dari otoritas pajak.

Namun demikian, putusan ini juga menegaskan perlindungan hukum bagi wajib pajak bahwa koreksi fiskal tidak boleh hanya didasarkan pada indikator administratif semata. Otoritas pajak wajib menguji substansi ekonomi dan realitas komersial dari suatu transaksi.

Risiko Kepatuhan yang Perlu Diantisipasi

  1. Risiko ketidaklengkapan dokumentasi transfer pricing yang dapat memicu estimasi atau koreksi sepihak oleh pemeriksa pajak.
  2. Risiko pengabaian faktor kesebandingan (seperti perbedaan volume, fungsi, dan kondisi pasar) ketika otoritas pajak menerapkan metode transfer pricing tertentu.
  3. Risiko koreksi biaya komersial (seperti diskon atau bantuan penjualan kepada afiliasi) yang dianggap tidak memenuhi unsur 3M jika tidak didukung oleh perjanjian kontraktual yang jelas dan bukti realisasi ekonomi yang memadai.

Rekomendasi Langkah Konkret

  1. Menyusun dan memperbarui Transfer Pricing Documentation secara tepat waktu setiap tahun pajak untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasi.
  2. Memastikan setiap perjanjian transaksi afiliasi, termasuk klausul penyesuaian harga, diskon, atau penanggungan biaya, didukung oleh bukti dokumenter yang kuat dan dapat ditelusuri pada pembukuan para pihak.
  3. Melakukan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) secara komprehensif serta memilih metode penentuan harga transfer yang paling tepat (the most appropriate method) dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding, dan menetapkan kembali perhitungan pajak yang masih harus dibayar.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait