Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Insight

Menakar Sengketa PPh Pasal 26 Ayat (4) Migas: Pelajaran dari Pengadilan Pajak

Analisis sengketa PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi terkait koreksi DPP dan kredit pajak, bersumber dari putusan Pengadilan Pajak.

Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Pajak tertanggal 28 Oktober 2026, sengketa pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi kembali memberikan pelajaran penting bagi para pelaku usaha. Artikel ini mengulas putusan banding terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018.

Pokok Sengketa dan Dalil Para Pihak

Sengketa bermula dari diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26 ayat (4) Nomor 00002/246/18/081/21 tanggal 16 Agustus 2018 oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi. Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar USD1.433.111,12. Koreksi ini berasal dari selisih peredaran usaha dan biaya usaha antara Financial Quarterly Report (FQR) yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama (LHPB) Nomor 0032/UPPMB1100/2019/S0 tanggal 30 Desember 2019.

Selain itu, terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar USD119.054,96 di mana Terbanding hanya mengakui kredit pajak sesuai setor masa yang dilaporkan dalam SPT, sementara Pemohon Banding mendalilkan jumlah setoran yang lebih tinggi berdasarkan bukti penerimaan negara dan berita acara rekonsiliasi tripartit bersama SKK Migas.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan LHPB sebagai basis penghitungan peredaran usaha dan biaya usaha telah tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 34/PMK.03/2018. Dalil Pemohon Banding yang semata-mata mendasarkan diri pada FQR Revisi Juni 2019 tidak dapat diterima sepenuhnya. Namun, Majelis Hakim mengabulkan koreksi sebagian karena Terbanding terbukti tidak konsisten menerapkan angka over/under lifting yang diakui sendiri berbeda dengan LHPB.

Terkait sengketa kredit pajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan asas mencari kebenaran materiil (material truth) yang dianut dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak serta didukung oleh bukti setoran dan berita acara rekonsiliasi PPh Migas Tahun 2018 yang ditandatangani bersama SKK Migas, jumlah setoran yang sebenarnya harus diakui melebihi apa yang dilaporkan dalam SPT.

Amar Putusan dan Dampak Praktis

Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak yang harus dibayar atau dikembalikan diubah menjadi lebih akurat sesuai dengan koreksi yang dipertahankan dan kredit pajak yang terbukti disetorkan.

  1. Memastikan Konsistensi Data: Perusahaan di sektor hulu migas harus memastikan keselarasan data antara laporan berkala (FQR), SPT, dan LHPB yang diterbitkan oleh instansi berwenang guna menghindari koreksi DPP sepihak.
  2. Dokumentasi Bukti Setoran: Pentingnya menyimpan dan mer rekonsiliasi setoran pajak secara tripartit (antara Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan SKK Migas) untuk memperkuat posisi hukum dalam pembuktian kredit pajak di persidangan.
  3. Kepatuhan Prosedural dan Material: Mengantisipasi risiko kepatuhan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku terkait tata cara pemeriksaan bersama di bidang hulu migas.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait