Menakar Batas Waktu Pengajuan Kedua Pembatalan STP dan Asas Nebis in Idem
Berdasarkan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan pembatalan STP kedua tetap terikat batas waktu 3 bulan dan tidak dapat dihidupkan kembali dengan alasan hukum berbeda.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2026, analisis praktisi kali ini mengulas sengketa gugatan pajak terkait penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar. Sengketa ini memberikan pelajaran penting bagi wajib pajak mengenai kepatuhan terhadap prosedur formal dan batas waktu dalam hukum acara perpajakan.
Pokok Sengketa dan Posisi Hukum Para Pihak
Sengketa bermula ketika Pemohon Banding (sebuah badan usaha) mengajukan permohonan pembatalan atas STP Pajak Pertambahan Nilai kepada Tergugat (Direktur Jenderal Pajak). Atas STP tersebut, sebelumnya pernah diajukan permohonan serupa dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 4 Juli 2024.
Namun, Pemohon Banding kembali mengajukan permohonan kedua pada tanggal 14 Juli 2025 dengan dalil bahwa STP diterbitkan tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang sah (Pasal 29 jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP) serta menggunakan batu uji yang berbeda. Tergugat kemudian menerbitkan surat pengembalian karena permohonan kedua tersebut telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak keputusan pertama dikirimkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Pemohon Banding lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan dalil bahwa permohonan kedua tersebut tidak tunduk pada batasan waktu karena menggunakan alasan dan batu uji hukum yang berbeda, serta menganggap sengketa ini tidak melanggar asas nebis in idem. Sebaliknya, Tergugat berargumen bahwa permohonan telah kedaluwarsa secara formal dan objek sengketa (STP) pernah diuji serta diputus oleh Pengadilan Pajak melalui putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak gugatan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa tindakan Tergugat menerbitkan surat pengembalian telah tepat secara yuridis. Pertimbangan hukum utama meliputi:
- Kepatuhan Batas Waktu Formal: Berdasarkan Pasal 38 ayat (6) PMK Nomor 118 Tahun 2024, pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang kedua wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak surat keputusan pertama dikirimkan. Pengajuan oleh Pemohon Banding terbukti melampaui batas waktu tersebut.
- Karakteristik Regulasi yang Integratif: Majelis Hakim menegaskan bahwa PMK Nomor 118 Tahun 2024 merupakan satu kesatuan sistem. Pembatasan frekuensi pengajuan paling banyak 2 kali melekat pada objek ketetapan pajak secara in rem, sehingga variasi argumen atau alasan hukum yang diajukan wajib pajak tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan batas waktu formal.
- Penerapan Asas Nebis in Idem: Upaya administratif tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali perkara atas objek ketetapan pajak yang telah diputus secara final dan mengikat oleh badan peradilan. Putusan pengadilan atas sah atau tidaknya suatu ketetapan pajak mencakup seluruh aspek hukum yang melekat pada ketetapan tersebut.
Dampak Praktis bagi Perusahaan dan Risiko Kepatuhan
Putusan ini memberikan implikasi praktis yang krusial bagi manajemen perusahaan dan praktisi pajak dalam menyusun strategi penyelesaian sengketa:
- Risiko Kedaluwarsa Administratif: Wajib pajak harus sangat cermat menghitung jangka waktu pengajuan upaya hukum administratif lanjutan (seperti permohonan kedua pembatalan STP). Kelalaian mengkaji batas waktu 3 bulan akan mengakibatkan permohonan dikembalikan tanpa diperiksa substansinya.
- Batasan Argumen Hukum: Perubahan atau penambahan alasan hukum (misalnya dalil cacat prosedur atau batu uji undang-undang yang berbeda) tidak serta-merta menghilangkan sifat pembatasan frekuensi pengajuan permohonan yang melekat pada objek ketetapan pajak.
Rekomendasi Langkah Konkret
Untuk memitigasi risiko kepatuhan dan sengketa di masa mendatang, perusahaan disarankan mengambil langkah-langkah konkret berikut:
- Audit Kepatuhan Tenggat Waktu: Pastikan setiap pengajuan permohonan pengurangan, pembetulan, atau pembatalan ketetapan pajak dilakukan jauh hari sebelum batas waktu kedaluwarsa hukum acara berakhir.
- Konsistensi Strategi Pembelaan: Lakukan analisis komprehensif atas suatu ketetapan pajak sejak awal pengajuan pertama agar seluruh argumen formil dan materiil dapat diakomodasi secara efektif tanpa melanggar batasan frekuensi pengajuan regulasi yang berlaku.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
PENGADILAN PAJAK
Menguji Bukti Kenaikan Harta Sengketa PPh Orang Pribadi
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Orang Pribadi dan uji bukti kenaikan harta bersih dibandingkan penghasilan neto.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Menguji Keadilan Pengurangan Sanksi: Pelajaran Sengketa Gugatan PPN Pertambangan
Analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa gugatan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi PPN dan implikasinya bagi kepatuhan fiskal perusahaan.