Jebakan Laporan Keuangan Ganda: Belajar dari Sengketa PPh Final 2026
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) akibat ketidakkonsistenan data pelaporan keuangan dan pinjaman bank.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari Pengadilan Pajak tertanggal 28 Oktober 2026, sebuah putusan penting mengenai sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) memberikan pelajaran berharga bagi dunia usaha. Sengketa ini melibatkan Pemohon Banding yang bergerak di bidang badan usaha dengan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak September 2020. Artikel ini mengupas pokok sengketa, dalil para pihak, pertimbangan majelis hakim, serta rekomendasi praktis bagi perusahaan dalam mengantisipasi risiko kepatuhan pajak.
Pokok Sengketa dan Dalil Para Pihak
Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun 2020 yang diterbitkan oleh Auditor Independen. Dalam laporan audit tersebut, tercatat peredaran usaha sebesar Rp217.015.608.054,00 dan biaya sewa sebesar Rp847.392.193,00, yang kemudian dibagi secara prorata per bulan. Angka ini jauh melampaui peredaran bruto yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang hanya sebesar Rp3.075.373.400,00.
Di sisi lain, Pemohon Banding mendalilkan bahwa laporan keuangan audit yang mencantumkan peredaran usaha bernilai besar tersebut sengaja dibuat semata-mata untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman kredit ke bank, dan bukan mencerminkan transaksi yang sebenarnya. Pemohon Banding mengklaim peredaran usaha yang sebenarnya berdasarkan mutasi rekening koran BCA hanya sebesar Rp1.100.000.000,00 untuk masa September 2020. Selain itu, Pemohon Banding gagal memenuhi kewajiban peminjaman buku, catatan, dan dokumen pendukung saat proses pemeriksaan pajak berlangsung, sehingga Terbanding menerbitkan SKPKB secara jabatan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.
Pertimbangan Majelis Hakim dan Analisis Hukum
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (7) UU KUP. Ketika Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen pembukuan saat diperiksa, Otoritas Pajak memiliki kewenangan penuh untuk menghitung pajak terutang secara jabatan.
Majelis Hakim menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Audited hanya dibuat untuk kepentingan perbankan. Hakim menilai bahwa laporan keuangan audit merupakan dokumen resmi yang disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan telah melalui uji silang serta konfirmasi dengan pihak ketiga. Penggunaan laporan keuangan ganda—satu untuk perbankan dan satu untuk pelaporan pajak—merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pembukuan yang beriktikad baik. Akibatnya, koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dinyatakan tetap dipertahankan, dan Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan.
Dampak Praktis dan Risiko Kepatuhan bagi Perusahaan
Kasus ini menyoroti beberapa risiko kepatuhan pajak yang sangat krusial bagi perusahaan:
- Risiko Ketidakkonsistenan Data: Menyajikan data keuangan yang berbeda antara laporan untuk pihak perbankan (kredit) dan laporan untuk instansi perpajakan (SPT) mendatangkan risiko koreksi fiskal yang sangat masif dan memberatkan arus kas perusahaan.
- Dampak Ketidakpatuhan Pemenuhan Dokumen: Mengabaikan permintaan peminjaman buku dan catatan saat pemeriksaan pajak memicu penerbitan ketetapan pajak secara jabatan yang sulit dibatalkan di kemudian hari.
- Beban Pembuktian: Sesuai asas actori incumbit onus probandi, Wajib Pajak yang mengajukan banding harus mampu membuktikan dalilnya dengan bukti kompeten dan sah, bukan sekadar argumentasi lisan atau dokumen baru yang tidak pernah diserahkan saat pemeriksaan.
Rekomendasi Langkah Konkret untuk Wajib Pajak
Untuk menghindari jeratan sengketa serupa, manajemen perusahaan disarankan mengambil langkah-langkah konkret berikut:
- Menjaga Konsistensi Pelaporan: Pastikan data peredaran usaha dan laporan keuangan yang disampaikan kepada pihak eksternal (bank, investor) selaras dan dapat dipertanggungjawabkan dengan data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa.
- Tertib Administrasi Pembukuan: Selalu selenggarakan pembukuan yang transparan, lengkap, dan didukung oleh bukti transaksi yang sah (invoice, kontrak, mutasi bank) sesuai ketentuan UU KUP.
- Kepatuhan Selama Pemeriksaan: Penuhi kewajiban peminjaman buku dan dokumen secara tepat waktu apabila perusahaan menjadi subjek pemeriksaan pajak, serta manfaatkan ruang tanggapan secara profesional untuk menyelesaikan perbedaan data sejak dini.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
PENGADILAN PAJAK
Menguji Bukti Kenaikan Harta Sengketa PPh Orang Pribadi
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Orang Pribadi dan uji bukti kenaikan harta bersih dibandingkan penghasilan neto.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Menguji Keadilan Pengurangan Sanksi: Pelajaran Sengketa Gugatan PPN Pertambangan
Analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa gugatan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi PPN dan implikasinya bagi kepatuhan fiskal perusahaan.