Dilema Penagihan Pajak Saat Banding: Analisis Putusan Gugatan Pajak
Pengadilan Pajak menerbitkan putusan sengketa gugatan pajak terkait keabsahan surat paksa atas sanksi administrasi STP di tengah proses banding pokok pajak.
Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Pajak tertanggal 28 Oktober 2026, Majelis Hakim telah memutus sengketa gugatan melalui Putusan Nomor PUT-009468.99/2021/PP/M.XVIA Tahun 2026. Sengketa ini melibatkan Pemohon Banding yang bergerak di bidang perdagangan eceran bermacam barang dengan Tergugat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba. Analisis mendalam atas putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan dalam mengelola risiko kepatuhan perpajakan dan memahami batasan hukum tindakan penagihan aktif.
Pokok Sengketa dan Dalil Para Pihak
Sengketa bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-03101/WPJ.15/KP.0804/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Surat paksa tersebut diterbitkan atas tagihan pajak PPN dalam negeri berupa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00026/107/16/806/18, 00029/107/16/806/18, dan 00032/107/16/806/18 tertanggal 28 Agustus 2018 dengan total tagihan sebesar Rp47.826.693,00. STP tersebut terdiri dari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait tidak membuat faktur pajak dan sanksi Pasal 7 UU KUP karena tidak melaporkan SPT PPN.
Pemohon Banding mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN masa pajak Februari 2016 sampai Desember 2016 yang menjadi dasar penerbitan STP tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak (Nomor Sengketa 011122.16/2019/PP sampai 01132.16/2019/PP). Oleh karena itu, Pemohon Banding berargumen bahwa utang pajak tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan penagihan dengan surat paksa bersifat prematur serta cacat hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP dan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.
Sebaliknya, Tergugat mendalilkan bahwa tindakan penagihan aktif telah melalui prosedur yang sah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pengajuan keberatan atau banding atas pokok pajak tidak menunda kewajiban pembayaran atau pelaksanaan penagihan pajak atas STP, terlebih terdapat sanksi administrasi yang berdiri sendiri seperti denda tidak melaporkan SPT PPN (Pasal 7 UU KUP). Tergugat mencatat bahwa atas sanksi STP yang terkait SKPKB, putusan banding telah dikeluarkan pada 28 September 2021 dengan amar menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga status hukumnya telah inkracht.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3), Pasal 25 ayat (7), dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP jo. Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pengajuan keberatan atau banding tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak. Penundaan hanya berlaku untuk ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau banding, bukan terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) kecuali memenuhi ketentuan tertentu.
Majelis Hakim menilai bahwa objek surat paksa dalam perkara ini adalah STP, bukan SKPKB. Oleh karena itu, upaya hukum banding yang diajukan terhadap SKPKB tidak menunda kewajiban pembayaran STP yang mendasari penerbitan surat paksa. Selain itu, fakta persidangan membuktikan bahwa sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP merupakan denda karena tidak melaporkan SPT PPN yang berdiri sendiri dan tidak terkait langsung dengan SKPKB yang diajukan banding. Tergugat juga telah menerbitkan Surat Teguran dan menyampaikan Surat Paksa secara sah dan langsung kepada Pemohon Banding.
Berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, dalil-dalil gugatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya.
Pelajaran dan Dampak Praktis bagi Perusahaan
Putusan ini memberikan implikasi dan pelajaran penting bagi wajib pajak badan dalam menghadapi proses sengketa perpajakan:
- Pemisahan Objek Tagihan: Wajib pajak harus memahami dengan cermat bahwa pengajuan upaya hukum banding atas surat ketetapan pajak (SKPKB) tidak serta-merta menunda kewajiban pelunasan atau pelaksanaan penagihan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan terpisah.
- Kepatuhan Administrasi Pelaporan: Sanksi administrasi seperti denda akibat tidak melaporkan SPT (Pasal 7 UU KUP) merupakan kewajiban yang berdiri sendiri dan dapat langsung ditagih oleh otoritas pajak melalui mekanisme penagihan seketika dan sekaligus apabila jatuh tempo terlampaui.
- Manajemen Risiko Penagihan: Perusahaan disarankan untuk senantiasa memonitor status jatuh tempo kewajiban perpajakan, baik pokok ketetapan maupun STP, serta segera berkoordinasi dengan konsultan pajak untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak keliru dalam menginterpretasikan penundaan penagihan.
Langkah konkret yang perlu diambil perusahaan meliputi audit internal atas seluruh produk hukum penagihan yang diterbitkan KPP, pemisahan pencatatan antara sanksi administratif dan pokok pajak terutang yang sedang disengketakan, serta kepatuhan penuh terhadap batas waktu pelunasan pajak guna menghindari risiko tindakan penagihan aktif seperti penerbitan surat paksa dan penyitaan.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
PENGADILAN PAJAK
Menguji Bukti Kenaikan Harta Sengketa PPh Orang Pribadi
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Orang Pribadi dan uji bukti kenaikan harta bersih dibandingkan penghasilan neto.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Menguji Keadilan Pengurangan Sanksi: Pelajaran Sengketa Gugatan PPN Pertambangan
Analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa gugatan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi PPN dan implikasinya bagi kepatuhan fiskal perusahaan.