Konsultan Pajak · Akuntansi · Akademi Pajak
FRS Optima Consulting
Insight

Dilema Laporan Keuangan Bank vs Pajak: Pelajaran dari Putusan PPh Final

Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pelajari risiko penggunaan laporan audit untuk perbankan dan kepatuhan pajak.

Informasi yang bersumber dari Pengadilan Pajak tertanggal 28 Oktober 2026 kembali menyoroti pentingnya sinkronisasi antara dokumen akuntansi komersial dan pelaporan perpajakan. Sengketa bermula ketika Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020.

Dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, terdapat perbedaan signifikan antara omset yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai peredaran usaha yang tercantum dalam Laporan Keuangan Audit. Artikel insight ini mengupas tuntas dampak praktis, risiko kepatuhan, serta rekomendasi langkah konkret bagi wajib pajak badan.

Pokok Sengketa dan Dalil Para Pihak

Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan Laporan Keuangan Audit yang diterbitkan oleh Akuntan Publik. Laporan tersebut mencantumkan peredaran usaha yang jauh lebih tinggi dibandingkan angka yang dilaporkan wajib pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. Pemohon Banding berdalih bahwa laporan keuangan tersebut disusun khusus untuk memenuhi persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman bank, bukan mencerminkan transaksi riil operasional sehari-hari.

Sebaliknya, Terbanding berpegang teguh pada prinsip bahwa laporan keuangan audit yang ditandatangani manajemen dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik merupakan dokumen valid dan kompeten. Di sisi lain, Pemohon Banding gagal meminjamkan buku, catatan, dan dokumen pendukung seperti invoice serta kontrak kerja pada saat pemeriksaan, yang berujung pada penetapan pajak secara jabatan oleh Terbanding.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Keputusan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang KUP. Ketika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban peminjaman buku dan dokumen saat diperiksa, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan ketetapan pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP.

Majelis Hakim juga menilai bahwa Laporan Keuangan Audited lebih layak dipertimbangkan sebagai alat bukti yang valid dibandingkan laporan in-house atau pembelaan lisan, mengingat laporan audit telah melalui proses evaluasi independen. Berdasarkan penilaian pembuktian tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Dampak Praktis bagi Perusahaan

  1. Integritas Dokumen Keuangan: Perusahaan tidak boleh membuat "dua versi" laporan keuangan dengan angka omset yang berbeda drastis, meskipun alasan utamanya untuk kebutuhan perbankan atau restrukturisasi kredit. Ketidaksesuaian ini menjadi celah bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi besar-besaran.
  2. Konsekuensi Tidak Memenuhi Pemanggilan Pemeriksa: Mengabaikan permintaan data atau gagal menyerahkan buku dan catatan saat pemeriksaan menghilangkan hak Wajib Pajak untuk membantah perhitungan jabatan, serta membatasi ruang pembuktian di tahap keberatan maupun banding.

Risiko Kepatuhan yang Perlu Diantisipasi

  • Koreksi Pajak Final yang Signifikan: Perbedaan angka peredaran usaha langsung berdampak pada besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang beserta sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang memberatkan arus kas perusahaan.
  • Pembatasan Pengungkapan Bukti Baru: Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dokumen atau catatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan, mempersempit peluang koreksi dibatalkan.

Rekomendasi Langkah Konkret

  1. Menjaga Konsistensi Pelaporan: Pastikan angka peredaran usaha, biaya sewa, dan pos-pos keuangan lainnya konsisten antara SPT Tahunan, Laporan Keuangan Komersial, dan dokumen pendukung internal.
  2. Kepatuhan Terhadap Permintaan Data: Selalu kooperatif dan penuhi permintaan peminjaman buku, catatan, serta dokumen pendukung secara tepat waktu selama proses pemeriksaan pajak berlangsung guna menghindari penetapan secara jabatan.
  3. Pendampingan Profesional: Libatkan konsultan pajak dan akuntansi berpengalaman sejak dini untuk melakukan audit internal atau review kepatuhan, sehingga potensi perbedaan penafsiran antara data komersial dan fiskal dapat dimitigasi sebelum menjadi sengketa hukum di Pengadilan Pajak.

Sumber

Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.

Artikel terkait