Analisis Sengketa Gugatan Pajak: Pelajaran Batas Waktu Permohonan Pembatalan STP
Pengadilan Pajak menerbitkan putusan atas sengketa gugatan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP). Praktisi pajak perlu memahami implikasi ketentuan formal dan asas nebis in idem.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2026, majelis hakim telah memutus perkara sengketa gugatan pajak dengan Nomor PUT-008128.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026. Sengketa ini melibatkan Pemohon Banding (sebuah badan usaha) melawan Tergugat yaitu Direktur Jenderal Pajak mengenai penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.
Pokok Sengketa dan Dalil Para Pihak
Pokok sengketa bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00639/NKEB-CT/WPJ.24/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang mengembalikan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Desember 2019 yang diajukan oleh Pemohon Banding. Tergugat berdalih bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan kedua yang diajukan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan permohonan pertama dikirimkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK-118/2024). Selain itu, Tergugat menilai permohonan tersebut melanggar asas nebis in idem karena objek STP yang sama pernah digugat dan diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 dengan amar menolak gugatan pemohon.
Sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa STP diterbitkan tanpa prosedur pemeriksaan yang benar sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP dan oleh pejabat yang tidak berwenang, sehingga tergolong STP yang seharusnya tidak diterbitkan (nietig) berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK-118/2024. Pemohon Banding berargumen bahwa rezim pembatalan tersebut berdiri sendiri dan penafsiran matematis permohonannya tidak tunduk pada batas waktu permohonan kedua karena menggunakan alasan hukum (batu uji UU KUP) yang berbeda dengan sengketa sebelumnya yang menggunakan batu uji materiil.
Pertimbangan Majelis Hakim dan Amar Putusan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa PMK-118/2024 merupakan satu kesatuan regulasi yang integratif di mana norma prosedural (seperti batas waktu pengajuan) bersifat imperatif bagi setiap Wajib Pajak. Pembatasan frekuensi pengajuan paling banyak 2 (dua) kali dan jangka waktu 3 bulan melekat pada objek ketetapan pajak (in rem), bukan pada variasi argumen hukum atau alasan yang diajukan Pemohon Banding. Upaya administratif tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali perkara yang telah diputus secara final dan mengikat (inkracht).
Oleh karena permohonan kedua terbukti melewati batas waktu yang ditentukan dan telah diuji melalui putusan pengadilan sebelumnya, tindakan Tergugat menerbitkan surat pengembalian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PMK-118/2024. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan amar putusan menolak permohonan gugatan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan menyatakan surat Tergugat sah secara hukum dan tetap berlaku.
Dampak Praktis bagi Perusahaan dan Risiko Kepatuhan
Putusan ini memberikan pengingat krusial bagi manajemen perusahaan dan praktisi pajak dalam menyusun strategi penyelesaian sengketa administratif. Beberapa aspek penting yang perlu dicermati meliputi:
- Kepatuhan pada Batas Waktu Formal: Keterlambatan pengajuan permohonan kedua melewati batas waktu 3 bulan sejak surat keputusan pertama dikirimkan akan menggugurkan hak administratif Wajib Pajak secara mutlak, terlepas dari substansi materiil yang ingin dipermasalahkan.
- Penerapan Asas Nebis in Idem: Wajib Pajak tidak dapat mengulang proses sengketa atas objek ketetapan pajak yang sama dengan sekadar mengubah dalil atau batu uji hukum, karena putusan badan peradilan bersifat final dan mengikat secara menyeluruh.
- Pemisahan Tahapan Pengujian: Tergugat wajib melalui tahapan pengujian formal terlebih dahulu sebelum memeriksa materiil. Jika syarat formal seperti batas waktu tidak terpenuhi, pengujian materiil tidak akan dilakukan.
Rekomendasi Langkah Konkret
- Lakukan audit internal dan inventarisasi seluruh ketetapan pajak serta tanggal penerbitan keputusan permohonan pertama agar tidak melewati tenggat waktu 3 bulan apabila hendak mengajukan upaya lanjutan.
- Pastikan setiap dokumen dan permohonan pembatalan atau pengurangan sanksi memenuhi seluruh persyaratan formil yang diatur dalam ketentuan PMK yang berlaku guna menghindari penolakan dini dari otoritas pajak.
- Konsultasikan setiap langkah hukum ke depan secara cermat dengan tim penasihat pajak internal maupun eksternal untuk menghindari pengulangan sengketa yang berpotensi melanggar asas nebis in idem.
Sumber
Informasi bersifat umum dan bukan nasihat profesional; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan tim FRS Optima Consulting.
Artikel terkait
PENGADILAN PAJAK
Analisis Sengketa PPN: Menguji Koreksi Peredaran Usaha Lewat Uji Bukti
Simak analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPN dan uji bukti peredaran usaha untuk menghindari risiko koreksi pajak yang tidak akurat.
PENGADILAN PAJAK
Menguji Bukti Kenaikan Harta Sengketa PPh Orang Pribadi
Analisis Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Orang Pribadi dan uji bukti kenaikan harta bersih dibandingkan penghasilan neto.
PENGADILAN PAJAK
Sengketa PPh Badan: Menakar Pembuktian Transfer Pricing dan Koreksi Fiskal
Pelajari analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Badan, transfer pricing, dan uji bukti pembukuan untuk perusahaan.
Menguji Keadilan Pengurangan Sanksi: Pelajaran Sengketa Gugatan PPN Pertambangan
Analisis putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa gugatan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi PPN dan implikasinya bagi kepatuhan fiskal perusahaan.